Pendidikan kedinasan sebagai pendidikan sehabis program sarjana atau yang setara mempunyai peran yang amat perlu didalam sistem pendidikan nasional, lebih-lebih didalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kebolehan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang menyiapkan peserta didik untuk mempunyai atau meningkatkan kebolehan pekerjaannya bersama kriteria keahlian khusus. Pendidikan kedinasan diselenggarakan jikalau kebutuhan dan/atau keahlian spesifik selanjutnya di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.
Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang meliputi faktor kedinasan cocok bersama tuntutan lembaga pemerintah yang amat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut mempunyai fleksibilitas yang tinggi dari segi penyelenggaraannya. Oleh dikarenakan itu, program pendidikan kedinasan dapat bersifat program utuh pendidikan formal dari suatu satuan pendidikan kedinasan, atau program gabungan pendidikan formal dan nonformal sebagai bagian dari pendidikan kedinasan berdasarkan kompetensi kebolehan pelaksanaan tugas yang dituntut. Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian spesifik yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian lain atau LPNK terkait, baik pada jalan pendidikan formal maupun jalan pendidikan nonformal sepanjang mempunyai lpo88 kontribusi pada penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program pendidikan dimaksud bersama kompetensi yang dibutuhkan, bermacam kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang tawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen dan/atau pendidikan dan latihan keahlian spesifik yang diperlukan didalam pendidikan kedinasan. Kompetensi yang diperlukan dapat bersifat satuansatuan program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu, atau paket program yang disusun di didalam satuan pendidikan kedinasan di didalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK perihal atau bekerja sama bersama satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |